Niat Puasa Kafarat – Selain menjalankan puasa di bulan ramadhan, masih ada beberapa ibadah puasa lainnya yang wajib dikerjakan oleh umat muslim. Salah satunya yaitu melakukan puasa kafarat atau juga dikenal dengan puasa kifarat.
Puasa ini perlu dilakukan oleh seorang muslim apabila melanggar dosa besar yang menentang hukum islam. Di dalam Al-Quran juga sudah jelas disebutkan bahwa puasa kafarat wajib dilaksanakan ketika melanggar dosa-dosa besar.
Banyak orang melupakan kewajiban tersebut serta merasa cukup meminta maaf hanya dengan mengucap kalimat istighfar atau paling mentok melaksanakan SHOLAT TAUBAT NASUHA. Padahal puasa kafarat hukumnya adalah fardhu ain dan hukumnya wajib bagi seorang muslim untuk melakukannya.
Oleh sebab itu, jika berencana hendak menunaikan puasa kafarat untuk menebus dosa-dosa, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu seluk beluknya. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai bacaan niat puasa kafarat beserta syarat wajibnya.
Apa Itu Puasa Kafarat
Seperti dijelaskan di atas, puasa kafarat ialah puasa wajib selain puasa ramadhan untuk menebus kesalahan atau dosa besar karena melanggar larangan Allah SWT. Masing-masing pelanggaran mempunyai aturannya tersendiri terkait jumlah hari puasa kafarat yang disangsikan.
Selain itu, bentuk kafarat juga bukan hanya puasa saja, namun ada juga wujud lain seperti SHALAT KAFARAT, memerdekakan budak ataupun memberi makan fakir miskin. Allah SWT juga memberikan pilihan kafarat yang memungkinkan untuk dilaksanakan pelanggarnya sesuai kemampuan.
Syarat dan Penyebab Puasa Kafarat
Terdapat beberapa hal yang mewajibkan seseorang melakukan puasa kafarat. Sebelum membahas niat puasa kafarat lebih lanjut, ada baiknya ketahui beberapa syarat dan penyebab seorang muslim harus melakukan puasa kafarat di bawah ini.
- Bersetubuh pada siang hari dengan suami atau istri di bulan ramadhan.
- Melanggar larangan ihram Haji dan Umrah.
- Mengingkari janji atau sumpah.
- Menghilangkan nyawa sahabat muslim secara tidak disengaja.
- Menyerupakan istri dengan ibu.
- Orang yang sadar telah merusak puasanya padahal dia tahu bahwa perbuatan tersebut dosa.
Niat Puasa Kafarat
Setelah mengetahui syarat beserta penyebab seorang muslim harus menjalani puasa kafarat, selanjutnya kalian juga harus mengerti bacaan niatnya. Niat puasa kafarat ini dibaca mulai sehabis Isya sampai sebelum imsak datang.
Sebaiknya niat puasa kafarat diucapkan ketika sebelum tidur untuk menghindari kemungkinan tidak bangun sahur. Tetapi jika yakin bisa bangun sahur, maka niat boleh dibacakan pada saat itu juga. Berikut adalah niat puasa kafarat.
Nawaitu shauma ghodin likafaarati, fardhallillahi ta’aala
Artinya :
Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala
Tata Cara Puasa Kafarat
Tata cara puasa kafarat sebenarnya sama seperti halnya puasa Ramadhan dalam Islam pada umumnya. Perbedaannya hanya ada pada niat puasa kafarat yang dimaksudkan untuk berpuasa menebus dosa-dosa besar.
Pelaksanaannya yaitu seorang muslim bersahur lalu harus menahan minum, makan dan berjima’ dari terbitnya fajar sampai petang tiba. Selain itu, seorang muslim juga tidak diperkenankan melanggar apa pun yang dilarang pada saat berpuasa kafarat. Hanya saja
Waktu Puasa Kafarat
Pelaksanaan puasa kafarat harus dilakukan sesegera mungkin setelah seseorang sadar akan dosanya. Sebagai contoh apabila dosanya adalah mengingkari sebuah sumpah atau janji, maka puasa kafarat dapat langsung dilakukan keesokan harinya.
Namun, jika dosanya karena bersetubuh dengan lawan jenis di siang hari pada bulan ramadhan, maka kafaratnya harus dilunasi setelah puasa ramadhan berakhir. Atau paling tidak di tanggal 2 Syawal karena pada tanggal 1 Syawal seseorang tidak boleh berpuasa.
Ukuran dan Cara Membayar Puasa Kafarat
Di atas sudah kami jelaskan secara lengkap mengenai bacaan niat puasa kafarat beserta tata cara melakukannya. Nah, di bawah ini juga akan kami berikan ukuran serta cara membayar puasa kafarat berdasarkan jenis kesalahannya.
- Jika berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan, maka harus ditebus dengan kafarat selama 60 hari berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin.
- Jika menghilangkan nyawa sesama muslim tanpa disengaja, maka diwajibkan berpuasa kafarat selama 60 hari berturut-turut.
- Suami mengucapkan zihar sehingga bergaul dengan istrinya, lalu bermaksud menarik kembali kalimat ziharnya supaya bisa berhubungan seperti sebelum zihar, maka wajib berpuasa kafarat 2 bulan.
- Memberikan sumpah palsu, kesaksian bohong atau dusta, maka wajib berpuasa kafarat selama 3 hari.
- Apabila menyembelih hewan pada saat ihram, maka wajib menunaikan puasa kafarat sesuai jumlah hewan yang disembelih.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa puasa kafarat ini wajib dilakukan bagi seorang muslim yang melakukan dosa besar atau melanggar larangan Allah SWT. Tata cara puasa kafarat juga sebenarnya sama saja ketika melakukan puasa Ramadhan, hanya saja berbeda pada niatnya.
Itulah sekiranya penjelasan mengenai niat puasa kafarat, syarat wajib puasa kafarat hingga tata cara puasa kafarat dari Niatpuasa.com. Semoga informasi di atas bermanfaat serta dapat dijadikan gambaran ketika hendak menjalankan ibadah puasa kafarat.