Hukum Shalat Kafarat di Jumat Akhir Ramadhan

Advertisements

Hukum Shalat Kafarat – Ramadhan menjadi salah satu momen yang paling berharga dalam kehidupan umat muslim di berbagai negara. Hal tersebut tak terlepas dari banyaknya amalan yang pantas untuk kita lakukan agar memperoleh pahala dari Allah SWT. Sebagai umat mulsim, tentunya sudah sepantasnya menyambut datangnya bulan ramadhan setiap kali datang disetiap tahunnya. Selain menjalankan ibadah wajib, tentunya banyak sekali sunnah yang bisa di lakukan pada bulan yang penuh berkah tersebut.

Dari sekian banyaknya jenis amalan sunnah yang bisa dilaukan, ada sebuah tradisi yang sampai saat ini masih kental untuk dilakukan yaitu Shlat Kafarat atau juga sering disebut dengan shalat al-bara’ah. Dimana biasanya shalat sunnah yang satu ini dilakukan ketika selesai menjalnkan shalat Jumat di hari Jumat terakhir di bulan ramadhan. Namun banyak sekali pro dan kontra terkait shalat sunnah kafarat dari berbagai pemuka agama Islam di berbagai daerah.

Untuk pengerjaannya, shalat kafarat yang di kerjakan selepas shalat Jumat terakhir di bulan ramadhan mengacu pada jumlah rakaat pada shalat fardhu atau shalat 5 waktu yakni Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Yang apabila di jumlahkan selauruh rakaat tersebut berjumlan 17 rakaat. Namun seperti diawal kami sampaikan, adaya tradisi shalat kafarat ini masih menjadi perdebatan. Karena bagi sebagain orang setuju dengan tradisi tersebut, namun ada pula yang melarangnya.

Hukum Shalat Kafarat di Jumat Akhir Ramadhan

Hukum Shalat Kafarat
Hukum Shalat Kafarat

Lalu bagaimana dengan hukum shalat kafarat itu sendiri menurut islam? shalat sunnah kafarat merupakan shalat yang dilakukan setiap orang yang melaksanakannya dengan niat untuk mengqadla shalat fardhu yang dianggap mereka tidak sah atau juga ditinggalkan. Hal tersebut dikarenakan adanya sebuah keterangan yang menerangkan bahwa shalat kafarat dapat mengganti shalat yang ditinggalkan dsemasa hidup sampai umur 70 tahun. Selain itu, disebutkan pula jika shalat ini mampu melengkapi kekurangan dalam shalat yang dilakukan.

Dengan banyaknya asumsi yang mengatakan bahwa shalat sunnah kafarat ini boleh di kerjakan dan juga tidak boleh dikerjakan, maka ada beberapa ulama yang memandang hal tersebut sebagai hal yang perlu di luruskan menurut islam. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini, akan kita bahas bersama mengenai hukum shalat kafarat menurut islam, yang perlu kalian ketahui bersama. Jadi bagi kalian pembaca setia niat puasa, silahkan simak infomrasi lengkapnya berikut ini.

Berikut Pandangan Diperbolehkannya Shalat Kafarat

Seperti diatas kami sampaikan, ada banyak sekali perdebatan mengenai shalat kafarat yang biasaya di lakukan pada hari Jumat akhir di bulan ramadhan dengan menanyakan apa hukum shalat sunnah kafarat tersebut. Dalam hal ini, Mufti Hadlramaut Yaman, Syekh Fadl bin Abdurrahman melakukan pengumpulan perbedaan pandangan dari para umala yang di tulis pada sebuah kitab bernama Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf. Yang mana isian dari kitab tersebut antara lain:

1. Dijelaskan lewat kitab tersebut, bahwasannya tidak ada orang yang meyakini untuk melakukan kebebasan shalat yang baru saja ia kerjakan, terlebih shalat yang sudah dilakukan dahulu

2. Meski terdapat banyak sekali perbedaan pendapat mengenai shalat kafarat, namun bertendensi pada pendapat Al-Qadli Husain yang memperbolekan melalukan qadla shalat fardu yang diragunakn ditinggalkan. Yang dimana pendapat tersebut juga terlansir pada sebuah keterangan sebagai berikut:

Syekh Sulaiman al-Jamal

Artinya:
“Cabangan permasalahan: Al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqadla’ shalat fardlu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah shalat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam shalat fardlu atau paling tidak dianggap sebagai shalat sunah. Saya mendengar bahwa sebagian ashabnya Bani Ashim berkata, bahwa ia mengqadla’ seluruh shalat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadlainya untuk kedua kalinya. Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faidah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama.” (Syekh Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, juz.2, halaman 27)

Bahkan ada juga pendapat lain yang terlansir dalam keterangan berikut ini

Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami

Artinya:
“Keraguan dalam ibadah badan atau harta, boleh menggantungkan niat qadla’nya, bila betul ada tanggungan maka statusnya wajib, bila tidak, maka berstatus sunah.” (Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami, Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf, halaman 4)

3. Larangan berikutnya mengenai kenapa shalat kafarat tidak diperbolehkan adalah karena mereka (para ulama atau pemuka agama Islam) mengkhawatirkan shalat tersebut cukup untuk menggantikan shalat wajib atau shalat fardhu yang ditinggalkan selama setahun. Dan ketika kekhawatiran tersebut hilang maka jelas hukum haramnya pun hilang.

4. Apabila mengikuti amaliyyah para pembesar ulama dan para wali Allah yang diketahui merupakan ahlinya makrifat billah, seperti Sayyidi Syekh Fakr al-Wujud Abu Bakr bin Salim, Habib Ahmad bin Hasan al-Athas, al-Imam Ahmad bin Zain al-Habsyi dan banyak lagi yang lainnya. Dikatakan bahwa shalat tersebut rutin dilakukan dan di himbau oleh para pemebsar ulama di Yaman. Tidak hanya sampai disitu, bahkan di salah satu masjid yaitu masjid Zabid Yaman, shalat kafarat itu rutl dilakukan secara berjamaah ketika jumat akhir di bulan ramadhan datang.

Dengan mengikuti amaliyyah para wali dan umala arifin (alhi makrifat) tanpa diketahui dalil istnbathnya dari hadis Nabi, dikatakan sudah cukup untuk menjadi hujjah agar memperbolehkan shalat kafarat tersebut. Bahkan Syekh Abdul Wahhab al-Sya’rani dalam kitab Tanbih al-Mughtarrin, lewat kutipan Kasyf al-Khafa’ juga mengatakan

Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami a

Artinya:
“Di antara kaum, apabila mereka tidak memiliki dalil dari sunah Nabi yang ditetapkan dalam kitab syari’ah, mereka menghadap hatinya kepada Rasul, bila sudah berhadapan dengan Nabi, mereka bertanya kepada beliau dan mengamalkan apa yang dikatakan Nabi, akan tetapi yang demikian ini khusus untuk para pembesar sufi.”

Kasyf al-Khafa

Artinya:
“Bila ditanya, apakah sufi yang mendapat amaliyyah dari Nabi boleh memerintahkan orang lain sebagaimana Nabi memerintahkan kepadanya ? Jawabannya, tidak sebaiknya hal tersebut dilakukan, sebab merupakan perkara tambahan atas sunah shahih. Yang dimana barang siapa memerintahkan manusia dengan perkara yang melebihi sunah Nabi Muhammad SAW yang dicetuskan berdasarkan riwayat yang sahih, maka ia telah memberi beban kerancauan kepada mereka. Kecuali bila ada orang yang dengan sukarela mengikutinya, maka tidak ada masalah, sebagaimana keadaan para pengikut mazhab-mazhab yang bersumber dari Al-Quran dan hadis.” (Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami, Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf, halaman 43).

Bahkan, Syekh Abdurrahman bin Syekh Ahmad Bawazir juga mengutip keterangan Kasyf al-Khafa yang menjelaskan bahwa:

Syekh Fadl bin Abdurrahman

Artinya:
“Tidak diragukan lagi bahwa al-Arif billah Fakr al-Wujud Syekh Abu Bakr bin Salim adalah termasuk tokoh yang mengikuti amaliyyah shalat kafarat/ baraah ini, sebab orang yang ahli makrifat tidak terikat dengan mazhab tertentu, seperti keterangan dalam kitab al-Ibriznya Syekh Abdul Aziz al-Dabbagh, bahkan beliau mengatakan, sesungguhnya mazhabnya wali yang al-Arif billah lebih kuat dibandingkan dengan mazhab empat.” (Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami, Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf, halaman 48)

Dan Berikut Pandangan atau Pertimabangan Diharamkannya

1. Adanya sebuah keterangan sharih dari para pakar fikih otoritatif mazhab Syafii yakni Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami yang menerangkannya lewat sebuah kalimat sebagai berikut:Syekh Ibnu Hajar al-Haitami

Artinya:
“Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa shalat fardu atau shalat 5 waktu di hari Jumat akhir Ramadhan tepatnya selepas menjalankan shalat Jumat. Mereka meyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, halaman 457)

Namun munculnya statmen tersebut, secara langsung di komentari oleh Syekh al-Syarwani yang mentakan sebagai berikut:

Syekh Abdul Hamid al-Syarwani

Artinya:
“Ucapan Syekh Ibnu Hajar, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar, di antaranya adalah dapat menggugurkan kewajiban mengqadla’ shalat, hal ini menyalahi seluruh mazhab-mazhab.” (Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, juz.2, halaman 457)

2. Pengkhususan shalat kafarat pada akhir Jumat di bulan Ramadhan tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat Islam.

3. Tidak ada tuntutunan yang jelas baik melalui hadis nabi ataupun kitab-kitab syari’ah. Dengan begitu melakukannya tergolong isyra’u ma lam yusyra’ atau mensyariatkan ibadah yang tidak disyari’atkan atau ta’athi bi ‘ibadatin fasidah atau sama halnya dengan melakukan ibadah yang rusak.

Nah itulah penjelasan secara lengkap dan detail mengenai hukum shalat kafarat atau shalat bara’ah yang dikeluarkan oleh para ulama. Lewat artikel diatas, kami bukan ingin memprofokasi atas tradisi yang sudah berjalan begitu lama. Namun dari kedua argumen yang dikeluarkan oleh para ulama baik yang setuju ataupun yang tidak setuju sama-sama bisa dan dapat di pertanggungjawabkan.

Dimana yang perlu kami tegaskan disini adalah tentang keyakinan bahwa shalat kafarat yang diyakini akan dapat menggantikan shalat fardhu atau shalat 5 waktu yang ditinggalkan selama satu tahun itu sama sekali tidak dibenarkan. Hal ini mengacu kepada shalat 5 waktu merupakan ibadah wajib yang sudah semestinya di kerjakan oleh setiap umat muslim yang telah baligh dan berakal.

Apabila mereka meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak sudah dijelaskan dalam ajaran agama Islam mereka wajib mengqadlanya satu persatu dan bukan melakukan shalat kafarat. Nah itulah informasi yang bisa kami smapaikan pada kesempatan kali ini semoga bisa bermanfaat dan bisa menjadi informasi yang bisa menjadi pedoman kalian semuanya.

Advertisements