3 Hukum Membatalkan Puasa Karena Sakit & Cara Menggantinya

Advertisements

Hukum Membatalkan Puasa Karena Sakit – Bulan Ramadhan menjadi salah satu bulan spesial dan penuh berkah bagi seluruh umat Islam. Pasalnya, di bulan Ramadhan umat muslim menjalankan atau menunaikan ibadah puasa, tarawih serta memperbanyak tadarus dengan membaca Al-Quran.

Perintah untuk melaksanakan puasa juga tertuang di dalam Al-Quran dalam surat Al Baqarah ayat 183, dimana AYAT TENTANG PUASA tersebut menjelaskan bahwa puasa merupakan hal wajib yang harus dilakukan. Namun, tidak semua orang memiliki kondisi fisik prima untuk menjalankan ibadah puasa.

Terdapat beberapa kondisi tertentu dimana seseorang muslim boleh membatalkan puasanya serta menggantinya di lain hari, salah satunya yaitu karena mengalami sakit. Meskipun demikian, bukan berarti seorang yang mengalami sakit entah itu ringan ataupun parah boleh meninggalkan kewajibannya.

Sebab terdapat ketentuan mengenai hukum seseorang ketika meninggalkan atau membatalkan puasanya karena sakit. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai hukum membatalkan puasa karena sakit dan ketentuan menggantinya.

Hukum Membatalkan Puasa Karena Sakit

Golongan Orang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Seperti dijelaskan di atas, terdapat beberapa golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, salah satunya yaitu sakit. Selain itu, terdapat juga beberapa kondisi tertentu dimana seseorang boleh membatalkan puasanya. Golongan-golongan orang tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut.

  • Wanita hamil, kondisinya harus disesuaikan dengan anjuran dokter.
  • Wanita sedang menyusui, kondisinya harus disesuaikan dengan anjuran dokter.
  • Orang sedang bepergian jauh namun bukan untuk maksiat (musafir).
  • Lansia dimana sudah tidak sanggup melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Dalil Berpuasa Saat Sakit

Hukum mengenai berpuasa pada saat sakit juga sudah dijelaskan dalam ayat Al-Quran, lebih tepatnya pada surat Al Baqarah ayat 185. Sebelum membahas hukum membatalkan puasa karena sakit lebih lanjut, ada baiknya ketahui terlebih dahulu dalil berpuasa dalam keadaan sakit di bawah ini.

Dalil Berpuasa Saat Sakit

Artinya :

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Di dalam ayat Al-Baqarah ayat 185 dijelaskan bahwa seseorang boleh membatalkan puasa jika dalam kondisi sakit. Tetapi, orang tersebut juga tetap harus membayar puasa yang ditinggalkan pada hari lainnya.

Hukum Membatalkan Puasa Karena Sakit

Dari ayat-ayat Al-Quran di atas dapat diambil kesimpulan bahwa orang sakit dapat membatalkan puasanya kemudian menggantinya di lain waktu. Namun, sakit yang dimaksud ialah sakit dimana akan menyulitkan serta membebani seseorang jika tetap menjalankan puasa.

Oleh karena itu, terdapat hukum membatalkan puasa karena sakit, entah itu haram, makruh ataupun wajib. Hukum-hukum tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut ini.

1. Wajib

Hukum Membatalkan Puasa Wajib

Wajib hukumnya menjalankan puasa bagi orang yang mengalami sakit ringan. Dimana sakit ringan ini seperti pusing, sakit telinga, sakit mata ataupun sakit gigi. Jenis penyakit tersebut diartikan sebagai sakit yang tidak akan menambah sakitnya jika melanjutkan puasa.

Jadi, jika sakit tersebut tidak akan menambah sakit ataupun tidak membahayakan jiwa saat berpuasa, maka hukumnya adalah diwajibkan. Selain itu, bagi orang sakit karena pekerjaan berat, hukum puasa pada saat sakit bagi mereka adalah tetap wajib.

2. Makruh

Hukum Membatalkan Puasa Makruh

Apabila dalam pertimbangan kuat seperti pertimbangan dokter, kebiasaan hingga pengalaman ketika berpuasa bertambah sakit, menunda kesembuhan atau bahkan memperburuk sakit, maka hukum puasa bagi orang tersebut yaitu dimakruhkan.

Aktivitas berstatus hukum makruh dilarang tetapi tidak terdapat konsekuensi jika melakukannya. Jadi, hukum makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak boleh dilakukan oleh umat muslim.

3. Haram

Haram

Terakhir, haram hukumnya bagi seseorang ketika berpuasa namun mengakibatkan fungsi organ tubuh, cacat atau bahkan sampai meninggal. Apabila seseorang tetap menjalankan atau tidak membatalkan puasanya sehingga meninggal dunia, maka ia meninggal dalam keadaan maksiat.

Jenis penyakit parah seperti penyakit kronis tersebut diperlukan adanya pendapat para ahli kesehatan seperti dokter untuk menentukan apakah dapat membahayakan jiwanya. Jadi, sebaiknya tanyakan kepada dokter terlebih dahulu bagaimana status kondisi kesehatan kalian.

Ketentuan Mengganti Puasa

Ketentuan Mengganti Puasa

Di atas sudah kami jelaskan secara lengkap mengenai hukum membatalkan puasa karena sakit, baik itu sakit ringan ataupun parah. Jika seseorang diperbolehkan membatalkan dan tidak melanjutkan berpuasa, namun mereka tetap harus mengganti puasanya.

Setelah sembuh dari penyakitnya, maka orang tersebut harus mengganti puasanya di lain hari setelah bulan Ramadhan. Sementara jika penyakit seseorang tidak dapat diharapkan kesembuhannya lagi, maka mereka diharuskan MEMBAYAR FIDYAH PUASA RAMADHAN.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membatalkan puasa karena sakit tersebut tergantung dari tingkat keparahannya. Jika sakit seseorang masih dalam status ringan, maka mereka diwajibkan melanjutkannya.

Sedangkan jika seseorang mengalami sakit parah seperti penyakit kronis, maka mereka boleh membatalkan puasanya. Itulah sekiranya penjelasan dari Niatpuasa.com seputar hukum membatalkan puasa karena sakit.

Advertisements