Bacaan Niat Puasa Nazar, Hukum, dan Penjelasannya

Bacaan Niat Puasa Nazar – Ada banyak sekali jenis puasa sunnah yang diperbolehkan untuk diamalkan didalam ajaran agama islam. Salah satu dari sekian banyaknya adalah puasa nazar. Apakah kalian sudah pernah mendengar istilah nazar? atau mungkin kalian sudah pernah melakukannya? jika sudah berarti anda mengerti apa makna dari puasa nazar tersebut. Namun bagi kalian yang belum mengetahuinya jangan khawatir karena pada kesempatan kali ini kami akan memberikan sedikit informasi terkait puasa nazar dan berbagai penjelasannya.

Apa sih nazar itu? jika dijelaskan secara singkat nazar bisa diartikan sebagai janji yang dilakukan untuk bisa mendapatkan sesuatu yang kalian inginkan. Selain itu menurut istilah terminologi syariah, nazar merupakan suatu penetapan yang mewajibkan untuk melakukan sesuatu yang secara syariah asal tidak wajib seperti halnya ketika seseorang mendapatkan rejeki dan mereka berkata “Demi Allah saya harus mensedekahkan uang yang saya dapat dengan jumlah sekian” (Fiqhus Sunnah Juz III hal 33).

Sementara menurut istlah etimologi, nazar ialah berjanji untuk melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Dan biasanya hal tersebut di ucapkan ketika kita mengharapkan sesuatu yang kita inginkan untuk segera di kabulkan oleh Allah dengan berjani akan berpuasa selama 3 hari setelah apa yang diinginkan sudah di kablkan oleh Allah SWT. Dengan begitu selain akan memberikan sebuah semangat, tentunya ucapan niat puasa nazar tersebut juga harus sesegera mungkin di lakukan ketika memang sudah mendapatkan apa yang di inginkan.

Bacaan Niat Puasa Nazar & Penjelasannya

Bacaan Niat Puasa Nazar & Penjelasannya
Bacaan Niat Puasa Nazar & Penjelasannya

Yah, hal-hal diatas merupakan salah satu contoh simple tentang apa itu nazar. Jadi jika kalian sudah pernah mengucapkan suatu janji terhadap Allah untuk memperoleh sesuatu, makan wajib hukumnya untuk kalian segera membayar ucapan atau janji yang sudah di buat oleh kalian. Tentunya selain contoh kecil diatas masih banyak sekali ucapan niat puasa nazar lain yang mungkin pernah kalian ucapkan. Dengan hukumnya yang wajib tersebut, sudah sepantasnya memang kita untuk menjaga ucapan kita terhadap Allah SWT.

Meski begitu, beberapa ulama justru memiliki pendapat berbeda. Dimana perbuatan mengucap nazar itu bisa diartikan makruh. Tentunya bukan tanpa sebab mengapa ada ulama yang mengatakan tersebut. Hal ini di sebabkan sifat manusia yang pelupa. Jadi ketika mereka sudah membuat janji terhadap Allah dan telah dikabulkan, namun mereka lupa untuk bisa membayar janji tersebut, sebagaimana disabdakan lewat sebuah hadis yang berbunyi sebagai berikut:

HR Bukhari No 6693

Artinya:
“Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit).” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)

Selain itu, ada juga hadis lain yang menyatakan bahwa melakukan ucapan nazar itu makruh. Sebagaimana dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

HR Bukhari No 6694

Artinya:
“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan.” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640)

Oleh karena itu, bagi kalian yang sudah mengucapkan kalimat nazar ataupun niat puasa nazar sebaiknya segera membayarnya ketika apa yang telah kalian inginkan sudah di kabulkan oleh Allah SWT. Dan berikut ada beberapa firman Allah yang menjelaskan tentang nazar yang telah di perbuat oleh seseorang.

QS Al Hajj - Ayat 29

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj – Ayat: 29).

Lalu ada pula hadis yang menyebutkan bahwa lakukanlah nazar jika itu untuk keperluan membuat kita lebih taat terhadap Allah, sebagaimana telah di sabdakan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi Muhammad SAW, yang mengatakan bahwa

HR Bukhari No 6696

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang telah melakukan niat puasa nazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR. Bukhari no. 6696)

1. Jenis-Jenis Puasa Nazar

Setelah diatas kita membahas mengenai apa itu puasa nazar secara gamblang, mari selanjutnya kita bahas mengenai jenis atau macam-macam puasa nazar sebelum kita masuk pada pembahasan inti kita yaitu bacaan niat puasa nazar. Nah bicara soal nazar, sebenarnya ada beberapa jenis dan macam yang harus kalian ketahui agar tidak salah mengartikannya. Yang dimana dari apa yang kami ketahui, nazar dibedakan menjadi 5 kategori yang di bedakan dari segi perbuatannya. Dan itu antara lain adalah:

A. Nazar Syirik

Tidak hanya perlu kita ketahui bacaan niat puasa nazar beserta artinya, namun kita sebagai umat muslim yang bertaqwa juga harus mengetahi beberapa jenis nazar yang ada didalam ajaran agama islam. Salah satunya adalah nazar syirik. Dalam hal ini bisa di contohkan bahwa bernazar untuk menyembah berhala atau bernazar untuk lebih mendekatkan diri kepada selain Allah. Dengan melakukan niat tersebut, tentu saja nazar yang kalian ucapan tidak sah dan tidal ada laffarah.

B. Nazar Makruh

Pastinya semua orang pernah melakukannya, karena ini merupakan salah satu contoh kecil nazar yang ada di kehidupan. Sebagai contoh, kalian mengucapkan nazar untuk merokok. Nazar makruh sendiri merupakan perbuatan bernazar untuk melakukan perkara yang makruh, maka akan ada pilihan yaitu sesegera mungkin melakukan apa yang telah diucpakan (nazar) atau membayar kafarahh.

C. Nazar Mubah (Contohnya Bernazar Untuk Tidur)

Nazar Mubah adalah seperti halnya ketika kalian bernazar untuk melakukan sebuah perkara yang di perbolehkan atau mubah akan tetapi bukan merupakan sebuah ibadah. Bahkan beberpa ulama besar, juga mengatakan bahwa ketika kalian melakukan nazar mubah, makan jika tidak dilakukannya pun bukanlan sebuah dosa ataupun kalian untuk diharuskan membayar kafarat.

D. Nazar Taat & Ibadah

Sebelum mengetahui bacaan niat puasa nazar yang harus di lakukan ketika akan membayar nazar atau ucapan yang telah kalian keluarkan ketika mengharapkan sesuatu dari Allah SWT. Setidaknya ketahuilah terlebih dahulu apa saja jenis nazar yang ada. Dan dari 5 jenis nazar yang ada, jenis yang selanjutnya adalah nazar taat dan ibadah seperti halnya bersedekah.

Dalam jenis ini, kalian bisa bernazar untuk melakukan beberpa ibadah sunnah seperti puasa sunnah, i’tikaf, sedekah, sholat sunnah, atau juga melakukan umrah. Dan hukum ketika kalian sudah bernazar yang termasuk nazar taat & ibadah, hukumnya wajib. Jadi ketika kalian tidak segera menunaikannya kalian harus membayar kafarah atau sebuah tebusan untuk melunasi nazar yang kalian sudah ucapkan.

E. Nazar Maksiat

Dan jenis nazar yang harus kalian ketahui selanjutnya adalah nazar maksiat. Yang dimana dalam hal ini kami contohkan bernazar untuk melakukan hal-hal yang di larang oleh agama, seperti berzina dengan artis, atau mengkonsumsi minuman haram. Tentunya dengan niatan yang sudah tidak diperbolehkan oleh Islam, menurut para umala besar menyatakan bahwa nazar maksiat ini tidak dilaksanakan pun tidak apa-apa dan juga tidak harus membayar kafarah.

Hukum Puasa Nazar
Hukum Puasa Nazar

2. Kafarah Nazar

Seperti kami katakan diatas, bagi siapapun yang sudah mengucapkan nazar, pastinya mereka harus menebusnya ketika apa yang telah mereka inginkan sudah di kabulkan oleh Allah SWT. Namun jika kalian tidak menebusnya, maka diwajibkan untuk kalian membayar karafah atau dalam istilah lain adalah tebusan. Dan berikut adalah beberpa kafarah atau tebusan yang bisa menggantikan sebuah nazar yang kalian lakukan.

  1. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin atau orang yang kekurangan
  2. Memerdekakan satu orang budak
  3. Memberi sebuah pakaian kepada sepuluh orang miskin atau orang yang kekurangan
  4. Dan terakhir, jika dari ketiga bentuk atau jenis karafah diatas belum bisa kalian lakukan, maka kalian diperbolehkan untuk berpuasa selama tiga hari seperti dituliskan pada surat Al-Maidah – ayat: 89)

3. Niat Puasa Nazar

Seperti diatas sudah kami jelaskan, bahwasannya melakukan nazar haruslah bisa membayarnya. Namun jika tidak kalian harus melakukan karafah yang terbagi kedalam 4 jenis diatas. Namun apabila dari ketiga jenis yang paling di dahulukan kalian tidak bisa melaksanakan, maka di wajibkan kalian untuk berpuasa selama 3 hari.

Namun tentunya sama sepertu puasa ramadhan, dalam melakukan puasa nazar pun kalian harus berniat dengan sungguh-sungguh didalam hati. Karena seperti kita ketahui melakukan niat apapun, termasuk niat puasa nazar pun yang paling baik dilakukan didalam hati karena akan membuat kita bersungguh-sungguh melakukan sesuatu hanya karena Allah SWT.

Namun sebenarnya ada juga lafadz niat puasa nazar yang bisa kalian ucapkan ketika akan melakukannya. Yang dimana menurut uztad Ammi Nur Baits, Nazar tidak akan sah jika hanya sebatas melakukan niat atau bahkan belum di ucapkan. Misalnya saja ketika seseorang berniat untukmelakukan puasa daud selama sebulan ketika lulus ujian tahun ini.

Akan tetapi niatan seperti ini bisa dikatakan belum dianggap nazar yang sah yang wajib mereka lakukan. Karena dalam urusan nazar pun ada beberpa hal yang membuatnya sudah dianggap sah sebagai nazar atau belum. Dan berikut adalah beberapa sumber yang menyatakan tentang sah tidaknya sebuah nazar yang di ucapkan.

Berdasarkan AL-Mardawi seorang ualama habali dalam Al-Inshaf

Al-Inshaf

“Nazar tidak sah kecuali dengan diucapkan. Jika dia hanya berniat, namun tidak dia ucapkan, tidak sah nazarnya, tanpa ada perbedaan pendapat.” (Al-Inshaf, 11/118)

Berdasarkan An-Nawawi dalam syarah Muhadzab

Al-Majmu’ Syarh Muhadzab

“Apakah nazar sah semata dengan niat, tanpa diucapkan…(yang kuat) berdasarkan sepakat ulama madzhab Syafii, bahwa tidak sah nazar kecuali diucapkan. Niat semata, tidak bermanfaat (tidak dianggap).” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/451)

Dan terakhir bersarkan Fairuz – Ulama Syafiiyah, yang mengatakan

Al-Muhadzab

“Nazar tidak sah, kecuali diucapkan.” (Al-Muhadzab, 1/440)

Dengan melihat penjelasan diatas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa ketika kita mengucapkan suatau nazar, akan lebih baik kita juga melakukan sebuah niat agar nazar tersebut menjadi sah dan harus segera di selesaikan. Dan tentunya niat puasa nazar pun tidak hanya bisa dilakukan didalam hati, namun kalian juga bisa melafalkannya, yang mana niat puasa nazar tersebut berbunyi sebagai berikut:

Niat Puasa Nazar

NAWAITU SHAUMAN NADZRI LILLAHI TA’ALAA

Artinya:
“Aku niat puasa nazar alasannya yaitu Tuhan Ta’ala”

Nah itulah penjelasan mengenai nazar yang kali ini dapat kami sampaikan. Yang terpenting dalam nazar ialah kalian harus sesegera mungkin membayar nazar tersebut dengan apa yang telah kalian ucapkan. Namun apabila tidak membayarnya, maka mau tidak mau kalian harus membayar kafarah atau tebusan dan jika tidak mampu membayar kafarah tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan puasa 3 hari dengan membaca niat puasa nazar yang sudah kami sampaikan diatas.