Pengertian Nazar – Tentunya kalian semua sudah tidak asing lagi dengan kata nazar dan sudah banyak juga yang mengucapkannya. Pada kesempatan kali ini akan kami informasikan kepada kalian semua, jika nazar ialah ucapan janji yang harus kita lakukan. Ada banyak sekali arti dari bernazar yang sudah disampaikan dan ada juga nazar yang bersifat wajib. Semisalnya kita bernazar untuk melaksanakan sholat wajib, karena hal tersebut memang sudah wajib bagi kita sebagai umat muslim.
Didalam melakukan nazar ada beberapa hal seperti bersedekah dan beberapa hal lainnya yang bersifat sunnah. Sebagaimana untuk orang sedekah akan mendapat banyak sekali keutamaan bagi orang bersedekah. Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya, kita akan semakin beriman, diberi umur panjang dan berjiwa sosial. Sebagaimana bagi orang yang akan bernazar memang harus kita lakukan, sebagai contoh saja “Jika Saya Mendapat Jodoh, Saya Akan Berpuasa”.
Hukum nazar ialah wajib, jadi ketika kalian sudah mengucapkan nazar diwajibkan untuk melakukannya baik itu nazar mu’allaq atau nazar muthlaq. Sebagaimana dalil dari HR. Bukhari no. 6696, “Barang siapa bernazar untuk taat kepada allah, maka penuhikah nazar tersebut”. Lalu untuk dalil lainnya dari Ibnu ‘Umar “Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazarmu’.”
Lalu bagaimana jika kita tidak bisa melakukan apa yang telah mengucap nazarnya? Jika kita tidak mampu untuk melakukannya, maka nazar tersebut tidak diwajibkan untuk di laksanakan. Sebagai gantinya kalain semua harus melakukan kafaroh sumpah untuk mengganti nazar yang tidak bisa kalian tunaikan. Berikut ini merupakan pengertian nazar dan keutamaannya yang sudah kami persiapkan dibawah ini.
Pengertian Nazar dan Keutamaannya Menurut Islam
Didalam bernazar terdapat dua maca nazar, untuk yang pertama adalah nazar mua’allaq yakni untuk memperoleh manfaat. Lalu untuk macam nazar yang kedua muthlaq yang aertinya tidak menyebutkan syaratnya. Itulah dua maca nazar yang harus kalian ketahui, berikut ini merupakan pengertian nazar.
Nazar Taat
Didalam pengertiaan islam, nazar terbagi menjadi dua jenis yakni nazar taat dan nazar tidak taat. Untuk nazar taat sudah kami sampaikan sebelumnya, dimana kalian semua diwajibkan untuk menunaikannya. Jika tidak bisa karena memang tidak bisa, kalian harus menggantinya dengan cara menunaikan kafaroh sumpah. Untuk yang pertama memberi makan kepada sepiluh orang msikin atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin dan selanjutnya memerdekakan satu orang budak.
Nazar Tidak Taat
Untuk jenis nazar ini terbagi menjadi dua maca yakni nazar mubah dan nazar maksiat. Didalam pengertian nazar mubah biasanya sering dilakukan orang, sebagai contoh saja “Jika Nantri Lulus Sekolah, saya akan berjalan kaki pulang kerumah”. Pada nazar tersebut tidak wajib untuk dilakukannya, bahkan terdapat beberapa ulama jika itu bukan merupakan nazar.
Sedangkan untuk nazar maksiat ialah suatu nazar yang bersifat maksiat, maka hukumnya tidak wajib untuk dilakukan. Sebagai contoh”Jika Nanti Saya Diterima Kerja, Saya Akan Traktir Makan-makan”. Didalam nazar tersebut merupakan nazar maksiat yang artinya tidak diwajibkan untuk dilakukan.
Itulah pengertian nazar dan keutamaannya yang sudah kami sampaikan kepada kalain semuanya. Dimana yang sudah kami sampaikan kepada kalian semuanya, jika nazar terbagi menjadi dua jenis dan setiap jenisnya terdapat dua macam. Adapun jenis nazar yang wajib untuk dilakukan dan ada nazar yang tidak wajib untuk dilakukan. Mungkin cukup sekian akan pengertian nazar yang sudah kami sampaikan, semoag informasi diatas dapat bermanfaat dan di amalkan.