Adab Melamar dalam Islam – Membangun sebuah rumah tangga adalah salah satu hal yang paling didambakan semua orang. Membangun sebuah rumah tangga juga bukan sekedar bermain peran ataupun keterikatan antar 2 individu, namun lebih ke sebuah pernikahan yang memiliki arti mendalam daripada itu.
Pernikahan sendiri menyangkut suatu kesatuan yang luhur dalam berumah tangga. Bukan hanya menyatukan dua hati, namun tujuan pernikahan yang harus benar-benar dipahami oleh setiap orang, karena pernikahan bukanlah hal yang sepele, dimana terdapat faqih pernikahan serta tujuan pernikahan itu sendiri.
Faqih pernikahan sendiri adalah syarat-syarat dalam akad nikah. Dimana akad tersebut juga merupakan perjanjian dalam Islam mengenai kehidupan setelah menikah. Ada beberapa tata cara yang harus dilakukan, salah satunya adalah dengan melamar atau mengkhitbah (meminang pasangan) yang akan dinikahi.
Berbicara mengenai pernikahan, disini kami akan membahas mengenai adab melamar dalam Islam sesuai dengan syariat. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam dan terlengkap mengenai ada melamar dalam Islam sesuai syariat yang telah kami siapkan berikut ini.
Adab Melamar dalam Islam Sesuai Syariat
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Sebelum ke pembahasan utama, alangkah baiknya kalian mengetahui apa saja tujuan pernikahan dalam Islam. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Menjalankan sunnah Rasul
- Memenuhi tuntunan naluri manusia yang asai
- Untuk menyempurnakan agama
- Menguatkan ibadah sebagai benteng kokoh ahlaq manusia
- Mendapatkan ketenangan
- Memperoleh keturunan
- Investasi di Akhirat
Itulah beberapa tujuan pernikahan dalam Islam yang wajib kalian ketahui dan pahami lebih mendalam. Kemudian untuk hukumn melamar dalam Islam seuai syariat, dibawah ini telah kami siapkan pembahasannya berikut ini:
Adab Melamar dalam Islam
Meminta Izin pada Wali Sang Wanita yang Dilamar
Ketika seorang pria hendak melamar wanita, ia harus meminta izin terlebih dahulu. Jika diizinkan, maka barulah proses lamaran berlanjut ke proses pernikahan. Cara melamar wanita adalah dengan menyanyakan pendapatnya, jika si wanita terdiam, maka artinya ia mengizinkan dan ridha dengan pria yang melamarnya.
Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah engkau menikahkah janda sampai engkau meminta pendapatnya dan janganlah engkau menikahkan perawan sampai engkau meminta izinnya.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana kita tahu dia mengizinkan?” Beliau pun bersabda, “Dia diam saja.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dampingi Wanita Selama Proses Lamaran
Kemudian dampingi wanita selama proses lamaran. Wanita yang baik tentu akan selalu menjaga dirinya, ia tidak akan berkumpul, berduaan dengan pria manapun selain suami atau mahramnya. Maka dari itu, saat melamar wanita hendaklah dari pihak keluarga mendampingi wanita tersebut hingga proses lamaran selesai agar tidak menimbulkan fitnah.
Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah laki-laki berduaan dengan wanita di tempat yang sepi dan janganlah wanita bepergian, kecuali dengan mahramnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Melihat Wanita yang Akan Dilamar
Pihak pria dapat mengumpulkan informasi mengenai wanita yang akan dilamar dan juga sebaliknya. Seperti informasi mengenai latar belakang, ahlak dan juga ibadahnya. Hal ini bertujuan agar muncul kebaikan yang makin menguat kedua pasangan untuk menikah.
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan, lalu Rasulullah saw. bersabda, “Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua.” Setelah itu, ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu. (H.R. Ibnu Majah: disahihkan oleh Ibnu Hibban dan beberapa hadis sejenis juga ada, misalnya diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Imam Nasai)
Jangan Menyiarkan Kabar Proses Lamaran
Selanjutnya adalah usahakan unutk tidak menyiarkan kabar proses lamaran kepada orang lain. Hal ini bertujuan jika tidak terjadi adanya pernikahan, wanita tersebut tetap mulia serta terjaga kesucian dan terjaga dari fitnah. Akan tetapi jika sudah menikah siarkanlah kabar tersebut karena menyiarkan kabar bahagia merupakan anjuran dari Rasulullah SAW.
Tidak Melamar di Atas Lamaran Orang Lain
Melamar wanita juga harus melihat apakah wanita tersebut telah dilamar oleh orang lain atau belum, hal ini tidak diperkenankan. Jika lamaran orang lain tidak mendapat tanggapan dari pihak wanita, barulah boleh ada pria lain yang melamarnya. Hal tersebut juga untuk menjaga agar tidak muncul kebencian dan dendam di antara sesama muslim yang melamar wanita yang sama.
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Seorang lelaki tidak boleh meminang wanita yang telah dipinang saudaranya.” (H.R. Ibnu Majah)
Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” (H.R. Muttafaq Alaihi dan lafalnya menurut Bukhari)
Dari Uqbah bin ‘Amir ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Orang mukmin itu adalah saudaranya orang mukmin sehingga tidak halal jika ia menjual atas jualan saudaranya itu dan jangan pula melamar atas lamaran saudaranya sehingga saudaranya ini meninggalkan lamarannya, misalnya mengurungkan atau memberinya izin.” (H.R. Muslim)
Tidak Melamar Wanita yang Sedang Dalam Masa Idah
Adab melamar dalam Islam yang selanjutnya adalah dengan memperhatikan masa idah. Masa idah disini adalah waktu yang dimiliki oleh seorang wanita yang ditinggal mati atau dicerai oleh suaminya. Cara melamar disini yang dilarang adalah melamar secara terus terang. Akan tetapi jika pria ingin memberikan syarat, menurut cara melamar wanita dalam Islam diperbolehkan.
Dan, tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu, janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan, janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis idahnya. Dan, ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Q.S. Al-Baqarah: 235)
Menyegerakan Pernikahan
Dan yang terakhir adalah dengan menyegerakan pernikahan. Jika sudah ada lamaran yang diterima oleh si wanita maka hendaknya pihak keluarga segera melakukan proses pernikahan agar tidak timbul fitnah bagi keduanya.
“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian), hendaknya kalian menikahkannya dengan wanita kalian. Jika tidak, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan.” (H.R. At-Tirmidzi)
Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai adab melamar dalam Islam sesuai dengan syariat yang dapat kalian simak dan pahami diatas. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai amalan di bulan syawal di postingan sebelumnya. Hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.