Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi Menurut Islam

Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi Menurut Islam – Sebagai muslim yang baik tentu kita harus benar-benar mempelajari hukum-hukum yang baik menurut Islam, salah satunya adalah hukum menyimpan tali pusar bayi. Mungkin dari kalian masih ada beberapa yang belum tahu bagaiaman hukumnya.

Nah disini kami akan membahasnya dengan detail. Tali pusar merupakan jalan yang menghubungkan bayi dan ibu ketika masih dalam kandungan. Dimana bayi akan mendapatkan asupan makanan dan oksigen melalui tali pusar tersebut ketika masih di dalam kandungan.

Tali pusar juga dikenal dengan nama ari-ari (istilah orang jawa). Ari-ari tersebut juga biasanya akan putus dalam jangka waktu yang berbeda-beda, namun pada umumnya ketika bayi berumur 7 hari, tali pusar tersebut akan putus dengan sendirinya.

Dalam Al Qur’an dan hadits tidak ditemukan hukum menyimpan tali pusar ini. Namun sebagian ulama menyatakan bahwa lebih baik sisa tali pusar yang terlepas hendaknya dikuburkan saja.

Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi Menurut Islam

Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi Menurut Islam

Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam kitabnya Fathul Bari ketika membahas tentang hadits memotong kumis, kuku dan lain sebagainya, dalam hadits-hadits yang membahas fitrah manusia menerangkan sebaginya untuk menguburkan bagian dari tubuh manusia seperti kuku, kumis dan lain-lain berkata,

وَقَدِ اسْتَحَبَّ أَصْحَابُنَا دَفْنَهَا لِكَوْنِهَا أَجْزَاءَ مِنَ الْآدَمِيِّ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Artinya: “ Para pengikut Madzhab Kami (Syafi’iyyah) menganggap bahwa menguburkan (kuku, rambut) merupakan sunnah, karena benda-benda tersebut merupakan bagian dari manusia.”

Beliau juga mengutip sebuah atsar yang berasal dari sahabat Ibnu Umar, bahwasannya sahabat Ibnu Umar mengubur rambut dan kukunya setelah dipotong.

Anjuran Mengubur Tali Pusar

Imam Ibnu Hajar juga mengutip menulis sebuah hadits

وَرُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ وَقَالَ لَا يَتَلَعَّبُ بِهِ سَحَرَةُ بَنِي آدَمَ

Artinya: Dan telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku, seraya mengatakan : “Agar para tukang sihir tidak bermain-main dengannya.”

Maka yang lebih dianjurkan terhadap tali pusar adalah untuk menguburnya bukan malam menyimpannya. Karena tali pusar adalah bagian tubuh manusia yang mana tubuh manusia adalah dimuliakan oleh Allah SWT. Hal ini seperti dalam surat Al-Isra ayat 70.

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Artinya: “sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”

Ada anggapan dari sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa jika tidak menyimpan tali pusar maka bayi akan mendapat mala petaka dan bahaya merupakan mitos yang harus kita abaikan sebagai muslim. Hal ini juga dimaksudkan agar aqidah tetap terjada dari kesyirikan yang dapat mencelakakan umat manusia dari rahmat Allah SWT.

Nah itulah beberapa pembahasan yang dapat kami sampaikan mengenai hukum menyimpan tali pusar bayi menurut Islam yang dapat kalian pahami diatas. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lain yang telah niatpuasa.com sampaikan mengenai hukum puasa arafah di postingan sebelumnya.