Hukum Puasa Arafah & Puasa Tarwiyah Idul Adha

Advertisements

Hukum Puasa Arafah – Idul adha menjadi salah satu hari raya umat islam yang datang setiap tahun dan bertepatan para hari dimala di laksanakannya ibadah haji. Berbeda dengan hari raya idul fitri yang mewajibkan kita sebagai umat islam untuk mengerjakan puasa selama 1 bulan penuh, pada pelaksanaan hari raya idul adha, kita hanya di sunnahkan untuk melakukan puasa beberapa hari. Namun umtumnya dilaksanakan dua hari yaitu pada tanggal 8Dzulhijjah dan tanggal 9 Dzulhijah.

Pelaksanaan kedua puasa sunnah tersebut sudah sangat jelas tercantum pada sebuah hadits riwayat Jamaah, kecuali Buhkari dan Tirmizy. Yang dimana dengan jelas mengatakan bahwa Dari Abi Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan bahwa Rasullullah SAW, “Puasa dihari Arafah akan dapat mengapuskan dosa dua tahun yakni dosa yang dibuat tahun sebelumnya dan dosa yang ada di tahun sesudahnya. Sementara puasa Arafah merupakan puasa yang akan menghapus dosa di tahun sebelumnya.

Lalu apa sih hukum puasa Arafah yang di kerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah dan apa juga hukum puasa Tarwiyah yang dikerjakan pada tanggal 8 Dzulhijjah? Mungkin masih ada sebagian besar orang yang masih belum memahami makna dari hukum puasa itu sendiri. Jadi pada kesempatan kali ini kami akan menjabarkan secara rinci dan jelas mengenai apa saja hukum puasa Tarwiyah dan juga mengenai hukum puasa Arafah.

Hukum Puasa Arafah dan Puasa Tarwiyah

Hukum Puasa Arafa
Hukum Puasa Arafa

Namun sebelum kita melangkah pada pembahasan, jangan lupa juga untuk menyimak bagaimana lafadz niat puasa 9 Dzulhijjah yang sudah kami sampaikan lengkap dengan keutamaan puasa Arafah yang akan kalian dapatkan ketika menjalankannya disetiap waktunya datang. Oke langsung saja yuk kita kembali ke topik pembahasan pada kesempatan kali ini. Jadi bagi kalian yang masih belum mengetahui apa itu hukum puasa Arafah dan Tarwiyah bisa kalian simak informasi berikut ini.

Hukum Puasa Arafah 9 Dzulhijjah

Sebenarnya sudah kami sebutkan diatas, bahwa puasa Arafah merupakan salah satu puasa sunnah yang di kerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Jadi apabila ada yang bertanya apa sih hukum puasa Arafah itu? maka jawabannya sudah jelas yaitu “sunnah”. Namun ada beberapa hal yang patut untuk kalian ketahui dibalik hukum sunnah puasa Arafah tersebut. Salah satunya adalah sunnah bagi mereka yang tidak menjalankan ibadah haji. Dan berikut ada beberapa penjelasan terkahit hukum puasa hari Arafah.

1. Haram Puasa Bagi Yang Wukuf

Sama halnya seperti puasa wajib ramadhan yang memperbolehkan setiap umat muslim tidak mengerjakannya karena adanya alasan tertentu. Puasa hari Arafah yang di kerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah juga di perbolehkan bagi mereka yang sedang berhalangan sepertihalnya sakit untuk tidak melakukannya. Selain itu ada juga pendapat dari Imam At Tirmidzi Rahimahullah yang menyatakan bahwa:

Sunan At Tirmidzi

Yang dimana lewat pernyataan tersebut beliau mengatakan bahwa “Para ulama telah menganjurkan berpuasa pada hari Arafah, terkecuali bagi mereka yang sedang berada di Arafah. (Sunan At Tirmidzi, komentar hadits No. 749)

Lalu apa saja dasar yang mengatakan bahwa mereka yang sedang menjalankan ibadah wukuf di Arafah dilarang untuk melakukan puasa? berikut penjelasannya.

Apabila ditanya mengenai apa itu dasar yang kuat mengenai hukum puasa Arafah yang mengatakan tidak boleh di kerjakan bagi mereka yang sedang menjalankan wukuf, tentunya ada sebuah kalimat yang menyatakan hal tersebut. Dan kalimat itu datang dari Abu Huraurah Radhiallahu ‘Anhu yang mengatakan:

HR. Abu Daud

“Rasulullah SAW sangat jelas melarang berpuasa pada hari Arafah terutama bagi mereka yagn sedang berada di Arafah.” (HR. Abu Daud No. 2440, Ibnu Majah No. 1732, Ahmad No. 8031, An Nasa’i No. 2830, juga dalam As Sunan Al Kubra No. 2731, Ibnu Khuzaimah No. 2101, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1587)

Lewat hadits tersebut, jelas baginda Rasulullah SAW secara tidak langsung menyatakan bahwa hukum puasa Arafah yang dikerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah yaitu sunnah bagi mereka yang tidak sedang menjalankan ibadah haji dan melarang siapa saja untuk melakukan puasa hari Arafah ketika mereka sedang berada di padang Arafah untuk melakukan wukuf.

Hadits tersebut juga sudah di shahihkan oleh Imam Al Hakim yang dengan jelas mengatakan bahwa hal tersebut “Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim akan tetapi untuk keduanya tidak meriwayatkannya.” (Al Mustadrak No. 1587) Imam Adz Dzahabi menyepakati penshahihannya.

Selain itu hadist mengenai hukum puasa Arafah diatas juga sudah di shahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah yang mengatakan bahwa Al Hafizh Ibnu Hajar, aku berkata “Ibnu Khuzaimah telah menshahihkannya, dan Mahdi juga telah ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban. (At Talkhish, 2/461- 462).

2. Rasulullah Wukuf tetapi Tidak Berpuasa Arafah

Hukum puasa Arafah yang selanjutnya juga terbaca jelas pada sebuah kalimat yang di tulis oleh HR. Bukhari No 5636 yang dimana  berbunyi:

HR. Bukhari No. 5636

“Dari Ummu Al Fadhl, bahwa mereka ragu tentang berpuasanya Nabi Muhammad Shalllallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari ‘Arafah, lalu dikirimkan kepadanya segelas susu, lalu dia meminumnya.” (HR. Bukhari No. 5636)

Dengan hal tersebut, maka disebutkan dengan pasti mengenai hukum puasa Arafah terkait larangan berpuasa di hari Arafah bagi yang sedang menajalankan wukuf tidaklah pasti. Hal tersebut dikarenakan Nabi Muhammad SAW juga tidak pernah melaksanakan puas Arafah ketika beliau tengah berada di padang Arafah. Dan hal tersebut juga di ikuti oleh para sahabatnya.

Oleh karenanya, kemakruhan berpuasa Arafah yang dikerjakan pada tanggal 9 Dzulhjjah terutama bagi mereka yagn sedang wukuf telah di persilahkan oleh para imam kaum muslimin. Meski begitu tetap saja ada yang memperbolehkannya tetapi juga ada yang memakruhkannya. Hal ini pun juga sudah tertulis jelas pada sebuah kalimat dari Ibnu Umar yang mengatkan bahwa beliau tidak pernah mengerjaknannya, namun juga tidak melarangnya.

Sunan Ad Darimi

Artinya:
“Ibnu Umar ditanya tentang berpuasa pada hari Arafah, dan beliau pun menjawabnya “Saya haji bersama Nabi Muhammad SAW, tetapi dikatakan bahwa beliau tidak pernah berpuasa, Bahkan Ibnu Umar juga menerangkan bahwa beliau haji bersama Abu Bakar dan juga tidak mengerjakan puasa, saya haji bersama Umar, juga tidak berpuasa, dan ia juga melaksanakan haji bersama Utsman dan ia pun juga tidak berpuasa, oleh karena itu saya sendiri tidak mengerkan puasa tersebut, namun bukan berarti  saya tidak memerintahkan dan tidak melarangnya.” (Sunan Ad Darimi No. 1765. Syaikh Husein Salim Asad berkata: isnaduhu shahih.)

4 Pendapat Mazhab Makruh Puasa Arafah Bagi yang Wukuf

  1. Hanabilah = Dijelaskan bahwa hukum puasa Arafah tetap boleh dilaukan asalkan wukuf yang dikerjakan pada malam hari, sementara jika wukufnya di kerjakan pada siang hari, maka puasanya bersifat makfuh
  2. Hanafiyah = Sama seperti puasa Tarwiyah yang dikerjakan pada tanggal 8 Dzulhijjah, beliau juga menegaskan kalau puasa arafah dikerjakan bagi para jamaah dan membuatnya lemah maka sifatnya makruh
  3. Syafi’iyah = Apabila jamaah haji mukim di Mekkah dan ia pergi ke padang Arafah pada siang hari maka hukum puasa Arafah yang dikerjakan itu sama halnya dengan menyelisihi hal yang lebih utama. Namun apabila ia pergi dimalam hari maka puasanya tetap boleh di kerjakan. Dan apabila orang tersebut adalah musafir, maka secara mutlak hukum puasa Arafah yang di kerjakannya adalah makruh dan disunnahkan untuk melakukan buka puasa
  4. Malikiyah = Ia menerangkan bahwa berpuasa Arafah bagi jamaah haji makruh hukumnya, begitu juga dengan puasa tarwiyah

Hukum Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah)

Apabila sudah kami sampaikan diatas bahwa hukum puasa Arafah yaitu “sunnah” lalu bagaimana dengan hukum puasa Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Pada dasarnya puasa sunnah 8 Dzulhijjah tidaklah ada, yang ada justru dalil mengenai puasa 8 hari di bulan Dzulhijjah. Yang dimana dalil dari puasa 8 hari tersebut adalah sebagai berikut:

“Dari Hafshah Radhiyallahu Anha berkata, “Terdapat empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW yaitu {1} Puasa hari Asyura, {2} Puasa 1-8 Dzulhijjah, {3} tiga hari tiap bulan, dan {4} dua rakaat sebelum fajar.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai).

Sementara itu menurut pernyataan Syaikh Musthafa Al Adawi, terdapat dua hadits yang terkait dengan puasa 10 hari di awal bulan Dzulhijjah. Yang dimana kedua hadits tersebut berbunyi sebagai berikut:

  1. Hadits Ummul Mukimnin Aisyah Radhiyallahu ‘anhu yang secara langsung di keluarkan oleh Muslim dengan isian sebagai berikut “Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah berpuasa sepuluh (hari awal Dzulhijjah).”
  2. Kemudian ada juga hadits yang di keluarka oleh An-Nasai dari jalur seroang rawi yang bernama Hunaidah bin Khalid, yang terkadang sering meriwayatkannya dari Hafshah dan ia berkata “Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh baginda Rasul Muhammad SAW yang mana salah satunya adalah puasa sepuluh hari di awal bulan Dzulhijjah.”

Dan itulah beberapa penjelasan mengenai hukum puasa arafah dan juga hukum puasa tarwiyah yang dapat kami sampaikan pada kesemaptan kali ini semoga dengan kalian menyimak informasi diatas, kalian bisa mendapatkan materia yang memang sedang kalian cari. Dan semoga pembahasan kami diatas juga bisa dibaca dan di mengerti dengan mudah. Jangan lupa untuk terus kunjungi niatpuasa.com agar kalian bisa mendapatkan kabar menarik seputar informasi niat puasa secara lengkap.

Advertisements